Keenamorang yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Bogor telah menetapkan seorang tersangka berinisial JJR, selaku penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try 6tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki Keenamnyamerupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017 sampai 2019 yang tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Bahkan, sebagian masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, sisanya merupakan mantan ASN yang telah pensiun. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta agar Kejari Kota Bogor terus HakimKetua: Agoeng Rahardjo: Hakim Anggota: Elly Endang Dahliani, Brhj. Ummi Maskanah Panitera: Safrida Erwani Daulay (BENDAHARA K3S KECAMATAN BOGOR SELATAN/ BENDAHARA K3S KOTA BOGOR) 1 (SATU) BUNDEL SK KEPALA DINAS KOTA BOGOR NOMOR : 800/347.GTK-DISDIK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2017 TENTANG SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS KetuaK3S SD Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2024 tersebut dijabat Syahril, SPd, MPd yang terpilih pada acara pemilihan di SDN 67 Banda Aceh, 8 Februari 2021 lalu. Dalam sambutannya, Kadisdikbud Kota Banda Aceh , Dr Saminan Ismail, MPd mengharapkan, keberadaan K3S tersebut bisa melahirkan pembaharuan yang signifikan. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam tersangka dalam perkara rasuah itu pada Kamis (23/7/2020). Keenam tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan ql4cK. ILUSTRASI Sejumlah siswa kelas VI mengikuti Pembelajaran Tatap Muka PTM di SDN 6 Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa 23/3. K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan US tingkat SD. FOTO RAIZA SEPTIANTO BEKASI – RADAR BOGOR, Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan Ujian Sekolah US tingkat SD yang dilaksanakan mulai pertengahan April 2021. “Kami sedang melakukan berbagai kesiapan, salah satunya ialah pembuatan soal,” ujar Ketua K3S Bekasi Barat Misan kepada Radar Bekasi, Selasa 30/3/2021 Lebih lanjut dikatakannya, penyusunan soal melibatkan Kelompok Kerja Guru KKG Bekasi Barat. “Kami menggandeng KKG untuk pembuatan soal US, biar lebih mudah dan seragam,” jelasnya. Soal yang disusun untuk delapan mata pelajaran yang akan diujikan. Yakni, Pendidikan Agama Islam PAI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial IPS, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris. US tingkat SD di Bekasi Barat dapat mulai dilaksanakan antara 19 — 30 April 2021. Penentuan tanggal akan dibahas lebih lanjut oleh K3S bersama dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah KKPS. “Jadi rentan waktunya bisa dilaksanakan pada tanggal 19-30, nah kami dapat memilih jadwal pelaksanaan direntan waktu tersebut. Kami akan bicarakan bersama dengan pengawas,” katanya. Hal senada disampaikan oleh Ketua K3S Bekasi Selatan Ade Saepulloh. Ia mengungkapkan, penyusunan soal US yang sedang dilakukan di wilayahnya juga melibatkan KKG. “Kami sedang menyusun soal untuk US, yang melibatkan KKG,” terangnya. K3S Bekasi Selatan merencanakan akan menyelenggarakan US lebih awal antara 19-24 April. Namun waktu tersebut masih dapat berubah, sebab akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan KKPS. “Awal kemarin sudah membicarakan waktunya, kami sih ingin dilaksanakan pada tanggal 19 yaitu di awal. Namun waktu tersebut belum final karena kami akan membicarakannya kembali bersama dengan KKPS,” tukasnya. dew Sumber Uploader Septi Vina Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah KKMI dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print 390/ tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor."Jadi, setelah melalui serangkaian proses dalam penyelidikan, barang bukti kita kumpulkan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya hari ini kami mengambil kesimpulan, kami Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan mengeluarkan surat penetapan tersangka. Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor," ungkap Sekti dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Jumat 25/2/2022 petang. Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat bersepakat untuk memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Selanjutnya, 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana Kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya tersebut ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu untuk setiap siswa. Total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta," jelas Sekti."Jadi kesimpulannya, dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hasilnya nanti kita akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi," jelas menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS."Padahal di dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri. Jadi pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar," kata menyebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. maa/maa ï»żLaporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. Sonia Éthier a Ă©tĂ© choisie pour prendre le relais de Louise Chabot Ă  la prĂ©sidence de la Centrale des syndicats du QuĂ©bec CSQ. La nouvelle a Ă©tĂ© annoncĂ©e vendredi, derniĂšre journĂ©e du 42e congrĂšs de la CSQ qui a lieu Ă  QuĂ©bec. Depuis 2015, Mme Éthier assumait la vice-prĂ©sidente de la centrale syndicale, qui reprĂ©sente plus de 200 000 membres, dont prĂšs de 130 000 dans le secteur public. C'est avec grande fiertĂ© et enthousiasme que j'entreprends ce nouveau dĂ©fi ... Je suis trĂšs reconnaissante de la confiance manifestĂ©e par les personnes dĂ©lĂ©guĂ©es au congrĂšs et j'entends reprĂ©senter l'ensemble des membres de la CSQ avec rigueur et conviction, a indiquĂ© Mme Éthier par voie de communiquĂ©. Devant des employeurs qui se concertent de plus en plus dans leurs stratĂ©gies et leurs actions, les travailleuses et les travailleurs doivent revenir Ă  la valeur fondamentale du syndicalisme la solidaritĂ©. C'est ce qui nous permettra de changer nos milieux de travail et notre sociĂ©tĂ©.» Sonia Éthier est enseignante en adaptation scolaire auprĂšs d'Ă©lĂšves en difficultĂ© d'apprentissage et militante syndicale depuis plus de 30 ans. Elle a Ă©tĂ© prĂ©sidente du Syndicat de l'enseignement du Bas-Richelieu pendant neuf ans. Participer au dĂ©bat À l'approche des Ă©lections gĂ©nĂ©rales au QuĂ©bec, Sonia Éthier veut que la CSQ joue un rĂŽle actif et se fasse entendre dans les prochains moins. Nous avons bien l'intention d'intervenir dans le dĂ©bat, sur le plan national et dans toutes les rĂ©gions, pour dĂ©fendre le droit de la population Ă  l'accĂšs Ă  des services publics de qualitĂ© et des conditions de travail dĂ©centes et dignes pour celles et ceux qui y travaillent.» Mme Éthier a ajoutĂ© que les membres de la CSQ n'ont pas l'intention de revivre le cauchemar d'austĂ©ritĂ© des quatre derniĂšres annĂ©es. Ils ne manqueront pas d'interpeller les chefs et les candidats afin qu'ils prennent des engagements clairs en faveur du dĂ©veloppement et de la dĂ©fense des services publics». La prĂ©sidente compte se battre pour freiner l’expansion du secteur privĂ© qui a gagnĂ© du terrain dans tous les secteurs d’activitĂ© sous le gouvernement de Philippe Couillard Il faut absolument renverser cette tendance si nous voulons assurer l'avenir de nos services publics. L'Ă©lection de l'automne prochain sera le moment propice pour convaincre les politiciens qu'ils doivent faire ce choix», a-t-elle ajoutĂ©.

ketua k3s kota bogor