3. Buat Surat Kehilangan. Surat kehilangan merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pada saat mengurus KK yang hilang. Surat tersebut dibuat di kantor kelurahan dan pastikan sudah ditandatangani. ADVERTISEMENT. 4. Verifikasi Data Pemohon. Kemudian, petugas kelurahan akan segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut. 5.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, jika kamu kehilangan barang berharga apapun. Wajib untuk sesegera mungkin melaporkan pada pihak Kepolisian, begitu juga dengan Kartu Keluarga. Surat pengantar dari RT dan RW untuk pembuatan surat permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Kelurahan. Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
v3LdG.
contoh surat pengantar kehilangan dari desa